Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW Ungkap Kejanggalan Penetapan RUU Ciptaker, Minta Presiden Terbitkan Perppu

Rabu, 07 Oktober 2020 – 20:35 WIB
HNW Ungkap Kejanggalan Penetapan RUU Ciptaker, Minta Presiden Terbitkan Perppu - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR

HNW menyayangkan sekalipun terdapat banyak masalah dan masifnya penolakan oleh banyak elemen bangsa, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, Muhammadiyah, Kongres Umat Islam ke VII, serikat-serikat Pekerja, para pakar, organisasi buruh, dan aspirasi konstituen, RUU tersebut tetap diambil keputusan akhir dalam rapat paripurna DPR. Sekalipun FPKS dan FPD tetap memegangi sikap semulanya yaitu menolak ditetapkannya RUU ini menjadi UU.

Apalagi, lanjut dia, hingga rapat paripurna selesai, bahkan saat saat ini, belum ada naskah UU Ciptaker resmi yang disampaikan ke fraksi-fraksi dan ke publik. Pihaknya mengkhawatirkan hal itu justru akan menambah persoalan karena ada potensi bahwa draf akhir RUU tersebut berbeda dengan yang disepakati di Panja. Sebab, tidak ada akses bagi anggota DPR maupun publik untuk membaca draf RUU itu secara utuh.

Karena itu dia mendukung, bila Presiden Jokowi mempertimbangkan serius masalah ini. Apalagi darurat kesehatan akibat pandemi korona juga belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda.  Sehingga, sangat bijak bila Presiden Ketujuh RI itu menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengakhiri polemik dan menyelamatkan bangsa dan negara dari kegaduhan, dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk mencabut RUU Ciptaker agar semuanya dikembalikan ke UU existing saja.  

Apabila langkah itu tidak diambil Presiden Jokowi, HNW mendukung bila masyarakat baik dari serikat pekerja/ organisasi buruh, organisasi profesi, LSM, Ormas maupun individu yang dirugikan oleh UU Ciptaker, untuk mempergunakan hak konstitusionalnya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan hendaknya MK betul-betul melaksanakan kewajibannya dengan adil dan benar, demi terselamatkannya NKRI sebagai negara Pancasila dan negara hukum,” pungkas HNW.(jpnn)

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid membongkar berbagai ketidaklaziman dalam penetapan RUU Ciptaker menjadi UU.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close