Hoaks Ratna Sarumpaet Ancam Pemilu dan Demokrasi Indonesia
“Contohnya, pasal 14 ayat dua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Unsur subjektifnya adalah dengan sengaja, sedangkan unsur objektifnya adalah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Mahmud.
Sementara itu, Koordinator Pelaporan dan Advokasi TPJ Chairil Syah mengatakan, membongkar skandal hoaks Ratna merupakan upaya pihaknya menyelamatkan pemilu dan demokrasi.
“Karena itu, bangsa ini berkepentingan skandal Ratna dibongkar sampai tuntas. Dalam waktu dekat kami akan memproses secara hukum mereka yang diduga terlibat dalam skandal Ratna,” kata advokat senior yang juga aktivis hak asasi manusia (HAM) itu. (jos/jpnn)