Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah untuk Siapa?

Jumat, 31 Mei 2024 – 10:38 WIB
Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah untuk Siapa? - JPNN.COM
Pengamat politik Ray Rangkuti. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menyesalkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan batas usia calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu terkait dikabulkannya permohonan hak uji materi (HUM) terhadap aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketentuan yang dimaksud adalah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5).

Dalam putusan tersebut, MA membatalkan ketentuan PKPU tentang syarat usia pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak pasangan calon tersebut mendaftar, menjadi pada saat pelantikan.

"Secara umum, seluruh jabatan yang mensyaratkan adanya pembatasan minimal usia, hampir seluruhnya dihitung bukan sejak dilantik. Batas usia pencalonan, tidak dihitung sejak pelantikan,” ucap Ray saat dihubungi, Kamis (30/5).

Menurut dia, aturan itu seharusnya berlaku bagi calon penyelenggara pemilu, Komisioner KPK, KY, Hakim MK, dan calon Hakim Agung MA.

“Batas usia pencalonan dihitung sejak didaftarkan atau sejak ditetapkan sebagai calon, karena memang sampai di situlah kewenangan pansel dan adanya kepastian jadwal,” kata dia.

Dia pun menyinggung putusan MA tersebut yang mirip dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Pengamat politik Ray Rangkuti menyesalkan adanya putusan MA yang mengubah ketentuan batas usia calon kepala daerah. Mirip putusan MK nih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close