Hobi Buka Situs Porno, Guru PNS Ini Gerayangi Siswinya
CILACAP - Usia sudah paruh baya dan juga sudah berkeluarga, namun SDR (50) ternyata masih penasaran dengan apa yang dilihatnya di situs porno. Akibatnya, beberapa murid perempuannya pun menjadi korban aksi cabul guru SD di Desa Bunton, Kecamatan Adipala ini.
Kini, rasa penasarannya terhadap anak dibawah umur membuat SDR berakhir di sel Mapolres Cilacap. Usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, Rabu (3/12) lalu, SDR pun resmi ditahan Kamis (4/12).
Guru yang sudah berstatus PNS ini diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 23.00. Dia memberikan keterangan terkait perbuatan yang diakuinya terinspirasi dari situs porno di internet. Kepada polisi, SDR mengaku awalnya sering membuka internet melalui gadget dan komputer.
Dari situ dia penasaran dan mencoba membuka situs-situs porno yang memperlihatkan gadis-gadis dan anak sekolah.
"Dia (tersangka, red) mengaku mendapatkan ide untuk melakukan perbuatan bejat setelah browsing situs porno di internet. Dari situlah, tersangka mencoba secara langsung dengan memegang kemaluan dan dada sejumlah siswinya," kata Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Bintoro Wasono SH, kemarin.
Dikatakan, dalam pemeriksaan tersebut, SDR juga mengakui bahwa dirinya kerap memberi uang untuk jajan siswi yang menjadi korbannya. Bukan itu saja, terkadang SDR juga mengajak korbannya berlibur agar tidak mempertanyakan atau protes dengan perbuatan yang dilakukannya.
"Tidak semua diming-imingi uang. Jadi kalau ada yang dipegang dan diam saja, SDR keterusan dan sering dengan tiba-tiba melakukannya," terangnya.
Terkait perbuatannya, SDR mengaku tidak mengetahui kenapa bisa terjadi. Ia sendiri hanya merasa penasaran dan ingin membuktikan secara langsung, apa yang dilihatnya dalam situs porno di internet.
"Tidak ada alasan lain, dan SDR hanya mengaku penasaran saja dan merasa puas jika sudah melakukannya, meski hanya memegang," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, ada sembilan siswi yang menjadi korbannya dan melaporkan ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, SDR dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Data terakhir ada sembilan korban yang melaporkan perbuatan tersangka," imbuhnya.
Seperti diketahui, perbuatan SDR terbongkar setelah salah satu orang tua korban melapork ke pihak berwajib. SDR pun akhirnya digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait perbuatan yang dilakukannya terhadap beberapa orang siswinya. (far2/sus)