Holywings Promosi Miras 'Muhammad-Maria', GP Ansor Turun: Jangan Ganggu Kebinekaan
Polres Metro Jakarta Selatan sendiri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus promo miras gratis itu.
Keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25). Mereka karyawan Holywings di bagian kreatif.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan keenam orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana sesuai hasil gelar perkara.
Atas perbuatannya mereka, keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)