Honggo Wendratno Sudah Jadi Urusan Kejaksaan
Jumat, 03 Agustus 2018 – 21:36 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnaviab menyebutkan, salah satu kendala yang dihadapi penyidik dalam menangkap buronan Honggo itu karena ada batasan yurisdiksi Singapura, negara tempat Honggo diduga berada.
Akibatnya tim penyidik harus mengeluarkan red notice serta bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap Honggo. (cuy/jpnn)