Kejaksaan Rampas Duit dan Kilang Minyak Milik Koruptor Kondensat Honggo Wendratmo
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah merampas sejumlah aset milik eks bos PT TPPI Honggo Wendratmo. Langkah tersebut merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang menyatakan Honggo bersalah dalam kasus korupsi kondensat.
Penyitaan dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Bima Suprayoga, selaku Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Riono Budisantoso, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyitaan diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk disetor ke kas Negara yang diwakili oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaraan Didyk Choiroel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Rabu (8/7).
Seperti diketahui, Honggo yang sampai saat ini masih buron, telah dijatuhi hukuman pidana penjara sellama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Honggo juga diminta membayar uang pengganti sebesar USD 128 juta.
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dan uang Rp 97 miliar ikut dirampas untuk negara.
"Dengan mengeksekusi putusan pengadilan tentang barang bukti tersebut tanpa menunggu tertangkapnya terpidana, diharapkan nilai ekonomis barang bukti tidak berkurang dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembagunan bangsa dan negara terlebih dalam upaya percepatan penanggulangan pandemik Covid 19 yang belum dipastikan kapan akan berakhir," pungkas Hari. (dil/jpnn)
Berikut Daftar Sitaan Kejaksaan Untuk Kas Negara dari Koruptor Honggo Wendratno:
1) Tanah dan bangunan di atasnya berupa pabrik/Kilang LPG PT. TLI yang berada di Kawasan pabrik PT. TPPI yang terletak di Jl. Tanjung Dusun Tanjung Awar-Awar, Desa Remen Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.