Honorer Non-K2 Tak Mau Bikin Pusing Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak hanya dinanti honorer K2.
Honorer non-K2 juga sangat menantikan regulasi yang menjadi salah satu syarat pengangkatan PPPK hasil seleksi Februari 2019 tersebut.
Harapannya, pada penerimaan PPPK 2021, honorer non-K2 diberikan kesempatan ikut tes.
Mengingat jumlah honorer K2 saat ini tidak lagi banyak.
"Kami juga sangat berharap kepada Presiden Joko Widodo agar segera menetapkan Perpres gaji PPPK. Ini agar 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 bisa segera mendapatkan hak-haknya," kata Ketum DPP Forum Hononer Non-K Perkumpulan Guru Hononer Republik Indonesia (PGHRI) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Jumat (21/8).
Menurut Raden Sutopo, berbagai upaya sudah mereka lakukan agar Perpres ini segera terbit.
Sebab, Perpres tersebut bukan hanya milik honorer K2 tetapi untuk seluruh honorer yang ingin jadi PPPK.
"Kami sudah bersurat kepada presiden tanggal 14 Agustus 2020 untuk permohonan regulasi PPPK bagi honorer K2 dan Non-K2," ujarnya.