Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honor Hakim Agung Diduga Disunat Puluhan Miliar, Sejumlah Elemen Bakal Bedah Kasus

Rabu, 11 September 2024 – 18:54 WIB
Honor Hakim Agung Diduga Disunat Puluhan Miliar, Sejumlah Elemen Bakal Bedah Kasus - JPNN.COM
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegus Santoso. Foto: Fathan

Tata cara pembagian dan/atau penyerahan dana honorarium penanganan perkara para hakim agung diawali kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Menurut Sugeng, dalam hal ini ialaj Asep Nursobah selaku Penanggung Jawab HPP menyiapkan laporan majelis yang menyelesaikan perkara 90 hari.

Kemudian mengajukan permintaan pembayaran dan selanjutnya Bank Syariah Indonesia (BSI) membayar mengirimkan sejumlah uang sebagaimana permintaan Asep Nursobah ke rekening masing-masing Hakim Agung yang berhak.

Selanjutnya pada hari yang sama, BSI secara otomatis memotong dana HPP sebesar 26,95 persen dari rekening Hakim Agung , di luar pemotongan untuk penitera pengganti sebesar 7,5 persen, panitera muda kamar 1 persen, operator 3,55 persen, dan staf majelis kolektif 2 persen (untuk perkara dengan majelis 3 hakim).

Potongan yang sama juga untuk perkara dengan majelis lima hakim dan perkara dengan hakim tunggal.

Sugeng menyampaikan potongan yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari hakim agung. Uang dikumpulkan di rekening penampungan yang diduga dikelola oleh oknum berinisial AN.

Sugeng menduga potongan sebesar 26,95 persen adalah perbuatan korupsi yang terjadi atas sepengetahuan pimpinan Mahkamah Agung dan merugikan para hakim agung yang berhak.

“IPW mendapat informasi pemotongan dana honorarium penanganan perkara pernah mendapat penolakan dari sejumlah hakim agung. Selanjutnya diduga atas intervensi pimpinan Mahkamah Agung RI, para Hakim Agung diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, yang pada pokoknya menyatakan bersedia dilakukan pemotongan honorarium fana honorarium penanganan perkara sebesar 40 persen, dengan rincian 26,95 persen untuk tim pendukung teknis yudisial, sisanya dibagikan kepada supervisor dan tim pendukung administrasi yudisial," kata Sugeng.

Sugeng menegaskan HPP menjadi hak hakim agung diberikan atas dasar PP NO. 82 Tahun 2021 pasal 13 ayat (1) huruf a. Jo. Pasal 13 B ayat (1) jo. Pasal 13 C ayat (1), di mana tidak terdapat aturan pemberian kewenangan pada Sekretaris maupun pimpinan MA untuk melakukan pemotongan.

Diskusi rencananya digelar IPW dalam waktu dekat di Jakarta, dengan menghadirkan pegiat antikorupsi, advokat, dan mahasiswa fakultas hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA