Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honor Hakim Agung Diduga Disunat Puluhan Miliar, Sejumlah Elemen Bakal Bedah Kasus

Rabu, 11 September 2024 – 18:54 WIB
Honor Hakim Agung Diduga Disunat Puluhan Miliar, Sejumlah Elemen Bakal Bedah Kasus - JPNN.COM
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegus Santoso. Foto: Fathan

"Pemotongan HPP hakim Agung harus dilakukan berdasarkan aturan dalam Peraturan perundang-undangan tidak boleh atas putusan pimpinan MA. Melakukan pemotongan honor memakai dasar hukum surat pernyataan adalah tidak sesuai aturan . Tentu hal ini ironis dan memperihatinkan," kata Sugeng.

Menurut Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2023 jumlah perkara yang diputus sebanyak 27.365, pada 2022 sebanyak 28.024 perkara, pada 2023 terdapat pemotongan dana HPP para hakim agung untuk perkara kasasi biasa sejumlah Rp47,9 miliar.

Apabila diasumsikan pemotongan sebesar 25,95 persen per perkara kasasi biasa (tiga majelis hakim) x Rp6.750.000,00 x perkara yang diputuskan setahun. Sedangkan pada 2022 untuk perkara kasasi biasa akan diperoleh pemotongan dana HPP para hakim agung sebesar Rp49 miliar.

Sebuah lembaga swadaya masyarakat telah melaporkan kepada KPK atas dugaan pemotongan dan penyalahgunaan Dana Honorarium Perkara (HHP) Bagi Para Hakim Agung senilai Rp 97 miliar dan/atau TPPU, yang telah terkonfirmasi sebagai tindak pidana korupsi.

Setidaknya kontruksi hukumnya serupa dan sebangun dengan dugaan perkara korupsi pemotongan dana hasil insentif pajak untuk pegawai Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, yang telah menyebabkan Kepala Dinas BPPD Aris Suryono dituntut JPU selama tujuh tahun dan enam bulan penjara di PN Tipikor Sidoarjo (9/9).

Dan dugaan korupsi terdakwa mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi, yang telah divonis hakim empat tahun lima bulan di Pengadilan Tipikor Jambi pada 20 Januari 2022, lantaran dengan kekuasaannya melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada 2017 hingga 2019.

"Materi diskusi publik membahas tentang judicial corruption yang terjadi bukan lantaran kebutuhan (corruption by need) melainkan dikualifikasi corruption by greed atau korupsi karena keserakahan. Kami akan mengundang sejumlah ahli hukum dan tokoh penggiat antikorupsi, dengan peserta dari kalangan akademisi fakultas hukum universitas yang ada di Jakarta, lembaga-lembaga swadaya mayarakat, juru bicara MA, Direktorat Penyidikan Kejagung, Direktorat Penyidikan KPK, dan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Hasil rumusan diskusi publik akan kami serahkan kepada KPK, KY dan Komisi III DPR RI untuk kepentingan penindakan dan pengawasan," kata Sugeng. (tan/jpnn)


Diskusi rencananya digelar IPW dalam waktu dekat di Jakarta, dengan menghadirkan pegiat antikorupsi, advokat, dan mahasiswa fakultas hukum.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News