Honorer Bodong Bikin Gemas, Dijegal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN
jpnn.com - JAKARTA – Ketentuan di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 ikut menjegal keberadaan honorer bodong.
Diketahui, salah satu substansi UU Nomor 20 Tahun 2023 ialah tentang penataan tenaga honorer atau non-ASN.
Meski di UU ASN 2023 ini tidak ada pasal yang menjelaskan secara gamblang mekanisme penataan honorer, tetapi arahnya mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Sebagian honorer bakal diangkat menjadi PPPK Part Time.
Saat pembahasan masih di tingkat Panja, terungkap bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan di satu sisi tidak membebani keuangan negara.
Namun, belum ada kepastian berapa dari 2,3 juta honorer yang akan masuk gerbong PPPK Paruh Waktu.
Belum jelas juga, honorer bidang pekerjaan apa saja yang masuk nominasi menjadi PPPK Penuh Waktu.
Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.
Awalnya, data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.