Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer Bodong Bikin Gemas, Dijegal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN

Jumat, 03 November 2023 – 07:18 WIB
Honorer Bodong Bikin Gemas, Dijegal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN - JPNN.COM
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Honorer bodong dijegal UU Nomor 20 Tahun 2023. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

Ironisnya, kata Fikri, semua data itu tidak diverifikasi validasi (verval) paling tidak selama 8 tahun terakhir.

UU Nomor 20 Tahun 2023 Menjegal Honorer Bodong

UU ASN 2023 mengamanatkan penataan tenaga honorer dilakukan secara bertahap dan harus kelar paling lambat Desember 2024.

Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”

Nah, penjelasan Pasal 66 UU Nomor 20/2023 itulah yang menjegal honorer bodong melalui proses verifikasi dan validasi. (sam/jpnn)

UU Nomor 20 Tahun 2023 menjegal keberadaan honorer bodong, agar non-ASN yang diangkat menjadi PPPK benar-benar yang asli.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News