Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
"Ada beberapa tenaga non ASN khususnya guru-guru kita, Pak Menteri, yang dari pulau-pulau seperti di Kabupaten Natuna yang memang pada saat tertentu sangat riskan untuk ikut transportasi laut. Untuk itu kami meminta diskresi agar dapat diikutkan kembali pada seleksi tahap 2," ujar Gubernur Ansar, dikutip dari keterangan Humas Pemprov Kepri.
Kedua, Gubernur Ansar juga meminta kebijakan untuk dapat memberikan izin mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2 bagi yang telah mengikuti seleksi CPNS, tetapi gagal pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Kemudian ada beberapa yang mereka sudah bekerja di atas 2 tahun dan berhak mengikuti seleksi PPPK tapi mereka mencoba mengikuti seleksi CPNS seperti dokter dan bidan desa. Karena kuota fungsional untuk PPPK di rumah sakit provinsi terbatas, mereka memutuskan untuk ikut CPNS. Namun, gagal. Ini juga termasuk guru. Kalau boleh kami meminta diskresi untuk mengusulkan mereka kembali untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2," kata Gubernur Kepri.
Ketiga, berkaitan dengan tenaga non-ASN atau yang bekerja di bawah 2 tahun, tetapi masuk atau mulai mengabdi sebelum Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN disahkan pada 31 Oktober 2023.
"Maka sekarang Pak status mereka ini menunggu kalau diperkenankan nanti yang di bawah 31 Oktober setelah mereka 2 tahun kita harapkan kita bisa usulkan mereka mengikuti seleksi PPPK tahap berikutnya," demikian permintaan Gubernur Ansar demi penuntasan masalah honorer.
Menanggapi beberapa usulan Gubernur Ansar, MenpanRB Rini Widyantini menyampaikan fokus MenpanRB saat ini memang menyelesaikan penataan tenaga honorer database BKN. Namun, Menteri Rini menyampaikan untuk tidak khawatir dan akan diselesaikan.
"Nanti kita akan selesaikan, saat ini dalam sistemnya itu sudah terkunci. Jadi yang sudah terdata di BKN tidak perlu khawatir akan kita selesaikan," jawab Menteri Rini. (sam/antara/jpnn)