Honorer Disuruh Jemput Anak Tetangga, Ternyata Berbuat tak Terpuji
Sabtu, 03 Desember 2016 – 18:29 WIB
Atas kejadian itu Aminah mengalami kerugian materil sebesar Rp 170 juta.
Setelah mendapat laporan, kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap Fr.
Fr berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, Kamis (1/12).
Saat ini, Fr diamankan di Makopolres Bontang guna penyelidikan lebih lanjut.
Fr dijerat pasal 372 KUHP diancam hukuman empat tahun penjara.
“Sudah jadi tersangka dan terancam kurungan empat tahun penjara,” pungkasnya. (rm-2/rin/jos/jpnn)