Honorer Harus Didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Seiring berjalannya waktu, lanjutnya, keuangan daerah terus mengalami kemerosotan akibat defisit anggaran.
Sehingga, sejumlah anggaran kegiatan banyak juga yang dipangkas. Tak hanya anggaran program kegiatan saja, gaji honorer juga rencananya dipangkas.
“Nah, inilah yang jadi masalah lagi. Gaji mereka saja mau dikurangi karena defisit. Bagaimana lagi untuk dana BPJS Kesehatan ini. Tentunya mustahil dipenuhi saat ini,” ujarnya.
Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan Nunukan Idham Chalik mengatakan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24/2014 tentang BPJS dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, tenaga honorer termasuk penerima upah.
Sehingga berhak mendapatkan layanan kesehatan berupa BPJS Kesehatan.
“Sebagai penerima upah, honorer memiliki hak yang sama dengan pekerja lainnya. Yakni biaya BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Saya rasa sudah dipahami aturannya. Sebab, sosialisasi sudah dilakukan juga,” pungkasnya. (oya/eza/sam/jpnn)