Honorer Harus Mau Ditempatkan di Mana Saja
Minggu, 04 Maret 2012 – 15:24 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus bersikap tegas dalam pengangkatan pegawai baru termasuk dalam hal distibusi pegawai. Tak terkecuali tenaga honorer, harus mau ditempatkan di mana saja.
Nurhayanti memastikan dengan pengetatan tersebut maka tenaga honorer yang diangkat CPNS tidak akan menempati instansi sebelumnya dulu. Dicontohkan honorer yang sebelumnya ditempatkan di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, setelah menjadi CPNS harus mau diposisikan ke luar Jawa, terutama di daerah yang kekurangan pegawai.
"Bisa saja yang tadinya mengabdi di Bogor, ditaruh di Papua, Maluku atau daerah lainnya yang kekurangan aparatur. Harus terima itu, karena itu konsekuensi menjadi PNS," tegasnya.
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus bersikap tegas dalam pengangkatan pegawai baru termasuk dalam hal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
26 Badak Jawa Mati Dibunuh Pemburu di TNUK, 14 Orang Jadi Tersangka
Selasa, 11 Juni 2024 – 19:13 WIB - Humaniora
Hariyadi Sukamdani Tegaskan Tak Ada Produk-Produk Multinasional di Indonesia Terafiliasi Israel
Selasa, 11 Juni 2024 – 19:11 WIB - Humaniora
Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 untuk Lestarikan Musik Tradisi
Selasa, 11 Juni 2024 – 18:36 WIB - Hukum
WTP Bisa Dibeli, Audit BPK Sulit Dipercaya
Selasa, 11 Juni 2024 – 18:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru PP Manajemen ASN, Regulasi Penentu Nasib Jutaan Honorer, Oh
Selasa, 11 Juni 2024 – 15:21 WIB - Kriminal
Aiptu Heni Puspitaningsih & Suaminya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Seleksi Masuk Polri
Selasa, 11 Juni 2024 – 17:37 WIB - Humaniora
Banyak Jemaah Calon Haji Indonesia Tertipu, Wantim MUI Bereaksi Keras
Selasa, 11 Juni 2024 – 14:22 WIB - Jabar Terkini
Putra Mantan Ketua IDI Jawa Barat Dikabarkan Hilang
Selasa, 11 Juni 2024 – 16:55 WIB - Hukum
KPK Seharusnya Menghormati Hasto Sebagai Saksi, Bukan Melecehkan, Apalagi Jadi Alat Pemerintah
Selasa, 11 Juni 2024 – 13:57 WIB