Honorer Harus Mencetak Bukti Pendataan Non-ASN, Ini Alur Prosesnya
Selasa, 30 Agustus 2022 – 15:10 WIB
![Honorer Harus Mencetak Bukti Pendataan Non-ASN, Ini Alur Prosesnya Honorer Harus Mencetak Bukti Pendataan Non-ASN, Ini Alur Prosesnya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/normal/2022/05/09/sejumlah-aparat-sipil-negara-asn-usai-mengikuti-apel-masuk-f-kcgm.jpg)
Ilustrasi, sejumlah aparatur sipil negara di Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo
5. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti ketika instansi menyatakan finalisasi.
6. Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang di-input dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
7. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.
8. Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.
"Honorer K2 maupun pegawai non-ASN harus memperhatikan baik-baik data riwayat kerjanya. Kalau sudah finalisasi, tenaga non-ASN tidak bisa memperbaiki datanya lagi," pungkasnya. (esy/jpnn)