Honorer Jangan Galau Baca UU 20/2023, Tunggu Saja Babak Berikutnya
jpnn.com - JAKARTA –Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 sudah diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Para honorer harus cermat membaca pasal demi pasal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang sudah resmi berlaku.
Begitu pun, para honorer yang sudah lama ingin diangkat menjadi ASN, baik PNS dan PPPK, harus bersabar menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU 20/2023.
Dijanjikan, di PP Manajemen ASN akan diatur mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Sebagian masuk gerbong PPPK Part Time atau Paruh Waktu.
Bahkan, seperti pernah dikatakan MenPAN-RB Azwar Anas, honorer yang memenusi syarat usia, bisa diangkat menjadi PNS. Namun, tetap melalui mekanisme seleksi atau tes.
Yang layak menjadi pertanyaan, mengapa UU 20 Tahun 2023 tidak secara eksplisit menyatakan honorer atau non-ASN diangkat menjadi PPPK?
Simak Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”