Honorer Jangan Galau Baca UU 20/2023, Tunggu Saja Babak Berikutnya
Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”
Nah, kalimat di bagian penjelasan Pasal 66 menggunakan kata “pengangkatan”, tanpa dilengkapi kalimat diangkat sebagai apa.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini tidak secara eksplisit menyebut non-ASN atau honorer diangkat sebagai PPPK.
Pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9), MenPAN-RB Azwar Anas terang-terangan menolak ketentuan PPPK Paruh Waktu dituangkan dalam RUU ASN.
Alasan Anas, PPPK Paruh Waktu merupakan perluasan konsep dari PPPK, sebagai bagian dari metode dan strategi pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer, yang dalam implementasinya nanti bersifat sangat teknis.
Yang dimaksud bersifat sangat teknis antara lain karena terkait dengan jam kerja pegawai sehingga tidak tepat jika diatur dalam UU.
Komisi II DPR menuruti permintaan Anas. Namun, disepakati juga bahwa Mentari Anas akan “melibatkan” Komisi II DPR dalam merumuskan Rancangan PP Manajemen ASN.
Dengan demikian, para honorer masih harus menunggu terbitnya PP Manajemen ASN turunan UU 20/2023, yang ditargetkan terbit akhir tahun ini.