Hasil verifikasi tersebut akan menjadi bahan penetapan formasi untuk tenaga honorer K1 dalam tahun anggaran 2012. "Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengusulkan pemberkasan dalam penetapan NIP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, yang merupakan Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Data honorer Kategori 1 (K1) dari 9 instansi pusat dan 203 Instansi daerah, saat ini sedang diverifikasi ulang. Langkah itu dilakukan menyusul