Honorer K2 Butuh Kejelasan Status, Bukan Hanya soal Gaji
jpnn.com, JAKARTA - Dua mekanisme penggajian guru honorer yang ditawarkan Mendikbud Muhadjir Effendy tidak sepenuhnya disambut sukacita. Walaupun nantinya gaji guru honorer akan dihitung setara UMR atau sesuai tenaga pendidik PNS masa kerja nol tahun, belum bisa menenteramkan mereka.
Mesya Mohamad - Jakarta
"Gaji sudah setara UMR tetapi bisa kapan saja di-PHK kalau tidak punya status yang jelas. Gaji UMR setiap tahun harus lewat tes dan tetap saja ada yang tersingkir," keluh Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (12/10).
Intinya, lanjut Nur, tidak hanya gaji yang harus diperhatikan pemerintah. Soal status honorer K2 ini menjadi penting, terutama bagi yang jelang masuk masa pensiun, agar mereka bisa hidup tenang.
Ketum PHK2I Titi Purwaningsih berpendapat lain. Menurut dia skema apapun yang penting ada aturan jelas dan benar-benar realisas. Bukan koar-koar terus, tetapi tidak ada realisasi.
Contohnya PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sudah dites, diumumkan, malah dibiarkan tidak jelas mau diapakan lagi. Apalagi kebijakan yang baru wacana.
"Alamat sampai honorer K2 banyak yang pada mati nanti juga belum tentu realisasi. Kami sudah bosan kena PHP (pemberi harapan palsu) terus," ucap Titi.
Dia menegaskan, yang dibutuhkan honorer K2 adalah kebijakan pasti-pasti saja. Suguhkan aturan yang jelas, payung hukumnya ada, baru percaya bahwa benar-benar ada solusi buat honorer K2. Bukan malah koar-koar tetapi tidak terbukti hasilnya. (esy/jpnn)