Honorer K2 Diduga Bodong Tetap Diusulkan jadi PNS
jpnn.com - RUMBIA - Pemkab Bombana ternyata tidak betul-betul tegas terhadap seluruh rangkaian proses verifikasi honorer K2 yang lulus jadi PNS. Anggaran, energi dan waktu yang dikeluarkan untuk melakukan verifikasi berkas honorer K2 Bombana secara berulang-ulang hingga sampai pada kesimpulan bahwa hanya 122 yang layak jadi CPNS dari 354 yang lulus, hanya berakhir sia-sia. Ibaratnya, Pemkab Bombana hanya sampai pada tahap bikin tegang saja, tapi loyo di eksekusi.
Faktanya, hasil verifikasi yang dilakukan selama berbulan-bulan dengan membentuk tim verifikasi faktual hingga melibatkan Inspektorat dan BPKP ternyata tidak menjadi rujukan pengusulan pengangkatan CPNS dari formasi K2. Rencana untuk mencoret lebih dari 100 honorer yang dianggap tidak layak lulus CPNS, hanya pepesan kosong saja.
Pemkab Bombana pada akhirnya tetap saja mengusulkan semua honorer lulus CPNS ke BKN Kanreg Makassar untuk diangkat menjadi calon abdi negara di wilayah itu.
Ketua tim verifikasi faktual honorer K2 Bombana Sukarnaeni mengakui hal ini. Dia menyampaikan, dari 354 (minus dua yang tidak memasukan berkas), honorer kategori dua yang diumumkan lulus seleksi CPNS di website MenPAN, semuanya diusulkan di BKN untuk diangkat menjadi CPNS.
Pemkab Bombana mengambil kebijakan tersebut agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan terkait pengangkatan pegawai dari tenaga honorer.
"Biar BKN yang seleksi sekaligus menentukan mana yang memenuhi syarat atau tidak. Yang pasti berkas-berkas CPNS lulus K2 itu semuanya dikirim dan diusulkan ke BKN Makassar, termasuk yang diduga siluman," katanya.
Meski semua diusulkan, Pemkab ternyata masih menggantung nasib 40 honorer lainnya. Kendati berkasnya turut diusulkan ke BKN, tapi mereka tidak dilampiri dengan surat keterangan pertanggungjawaban mutlak (SKPJM) yang ditandatangani Bupati, sebagai pengakuan bupati bahwa mereka benar-benar honorer. Surat penting itu tidak diberikan kepada 40 orang yang ditengarai benar-benar siluman.
Menurut Plt Sekda Bombana ini, dari 354 honorer yang mengembalikan berkas, tidak semuanya diberikan atau ditandatangani surat keterangan pertanggungjawaban mutlak.