Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer K2 Dinas Pertamanan Terancam Gagal

Senin, 07 April 2014 – 07:57 WIB
Honorer K2 Dinas Pertamanan Terancam Gagal - JPNN.COM

jpnn.com - MEDAN - Minggu (6/4) kemarin merupakan batas akhir penyerahan berkas tenaga honorer kategori dua (K2) dari Dinas Pertamanan yang lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), guna menjalani proses permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun hingga akhir pekan kemarin, belum satupun dari 5 honorer yang lulus CPNS dari Dinas Pertamanan mengajukan permohonan untuk legalisir Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) saat ini.

"Belum ada saya tanda tangani berkas pengusulan honorer K2 untuk pengangkatan CPNS karena belum sampai ke meja saya," ujar Kadis Pertamanan, Zulkifli kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Minggu (6/4).

Dikatakannya proses pemberkasan itu mulai dari bagian kepegawaian di Dinas Pertamanan terlebih dahulu sebelum dirinya melegalisir SK pengangkatan honorer.

Andaipun berkas itu sampai kepadanya, Zulkifli mengaku akan melihat dan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah berkas itu layak atau tidak untuk dimohonkan pengangkatan CPNS.

"Kalau sesuai prosedur berkasnya akan saya tanda-tangani untuk selanjutnya diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," jelas Zulkifli.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Infokom Medan itu enggan berspekulasi mengenai berkas tenaga honorer K2. Pasalnya, waktu itu dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas.

"Honorer itu SK-nya dibuat tahun 2005 atau masa pak Randiman Tarigan, tapi saya tidak mau berburuk sangka mengenai masa kerja yang sesungguhnya. Untuk itu lihat saja bagaimana nanti, kalau sesuai akan diproses dan begitu sebaliknya," ungkapnya.

MEDAN - Minggu (6/4) kemarin merupakan batas akhir penyerahan berkas tenaga honorer kategori dua (K2) dari Dinas Pertamanan yang lulus menjadi calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News