Honorer K2 Diumumkan, BKD Bakal Uji Publik
Sabtu, 30 Maret 2013 – 04:26 WIB
Setelah mendapat laporan pengaduan dari mereka yang keberatan, pihak BKD akan membuatkan laporannya, dan menyerahkan kepada pemerintah pusat untuk diproses. Jika memang mereka memenuhi syarat, tentu akan dipertimbangkan untuk masuk dalam honorer K2. “Kita akan buatkan laporannya nanti, itu yang kita kirim lagi,” jelasnya.
Evi menegaskan, dalam pengajuan nama-nama para honorer K2 tersebut, tidak ada istilah titipan anak pejabat, seperti yang selama ini santer terdengar. Masing-masing SKPD bertangung jawab penuh terhadap orang yang diajukan dalam honorer K2 tersebut. BKD hanya bertugas menerima dan mengajukan ke pemerintah pusat, nama-nama yang diserahkan oleh masing-masing SKPD. Mereka yang masuk K2 adalah yang sudah memenuhi persyaratan, diantaranya lama mengabdi di atas tahun 2005 dan sabagainya. “Tidak ada yang namanya titipan, tidak ada itu. Selama dia memenuhi syarat pasti kita ajukan,” katanya. (cr-ili)