Honorer K2: Guru Usia 60 Tahun ke Atas tak Layak Mengajar
jpnn.com, JAKARTA - Ide pemerintah untuk mengkaryakan guru PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP) terus mendapatkan penolakan dari honorer K2.
Effendy, pengurus Aliansi K2 Indonesia (AK2I) Kabupaten Merangin misalnya. Dia menilai kebijakan tersebut bukan menjadi solusi, malah menambah masalah baru.
"Sudahlah. Sebenarnya akui saja kekalahan pemerintah yang tidak bisa menghadapi banyaknya guru pensiun. Sekarang ini lebih baik mengangkat status honorer K2 jadi PNS supaya mengganti yang pensiun agar pelayanan masyarakat jadi lebih baik," kata Effendy kepada JPNN.com, Selasa (6/8).
Pendapat serupa diungkapkan Baiq Yati. Pengurus AK2I Nusa Tenggara Barat ini mengatakan, guru-guru yang masih sehat saja kalau sudah usia di atas 55 tahun malas mengajarnya. Malah yang disuruh mengajar guru honorer K2.
BACA JUGA: Ini Peluang Pensiunan Guru PNS Mendapatkan Gaji Dobel
"Dia (guru PNS) malah berkeliaran ke sana ke sini. Enjoy saja terima gaji dan tunjangan sertifikasi banyak. Terus orang seperti mereka yang akan ditambah masa kerjanya," seru Yati.
Pengurus AK2I Jawa Timur Munir berpendapat, seharusnya pemerintah tidak asal usul saja sebelum membuat sebuah kebijakan. Harusnya dikaji dulu, apa sih untung ruginya. Dan apa kebijakan itu lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Baik dari sisi sosial maupun individu.
BACA JUGA: Titi Honorer K2 Tanggapi Wacana Pensiunan Guru PNS Diminta Mengajar Lagi