Honorer K2: Guru Usia 60 Tahun ke Atas tak Layak Mengajar
Selasa, 06 Agustus 2019 – 07:23 WIB
"Memang dari sisi pengalaman bolehlah mungkin karena sudah lama menjalani profesinya, tapi bagaimana dari sisi efektivitasnya. Sebab, kebijakan ini juga setengah setengah, seakan akan membunuh karakter honorer saja supaya tidak minta diangkat CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Namun saya yakin evektivitas kerjanya tidak akan sama ketika masih berstatus PNS dengan yang sudah berstatus "honorer" asal dari pensiunan," bebernya. (esy/jpnn)