Honorer K2 Jatim: Tidak Ada yang Bisa Diharapkan dari Jokowi
"Kecewanya lagi banyak regulasi yang diskriminasi terhadap honorer K2," ucapnya.
Dia melanjutkan, di tengah gelombang ketidakpastian status K2, justru terbit PP Nomor 36 dan 37 Tahun 2018 yang telah merampas hak-hak honorer K2.
BACA JUGA : Dua Alasan Rekrutmen PPPK dari Honorer K2 Tahap Pertama Dikebut
Kekecewaan ini memuncak dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 yang semakin menguburkan cita-cita honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PNS.
Anehnya lagi, lanjut Maskur, demi meningkatkan kesejahteraan aparat desa dengannya pemerintah membuat regulasi dan merevisi peraturan pemerintah dengan limit waktu dua minggu selesai beda dengan penyelesaian masalah honorer K2 yang lamban.
"Jadi wajar kalau teman-teman K2 se Indonesia menentukan sikap kekecewannya dan menentukan pilihan pada capres 02. Bila rakernas FHK2I di Purwakarta nantinya mendukung Jokowi, akan membuat seluruh honorer K2 kecewa. Saya yakin itu sikap segelintir pengurus pusat yang masuk angin. Apa yang diharapkan dari pemerintahan Jokowi diakhir masa jabatannya. Tidak ada!," tegasnya. (esy/jpnn)