Honorer K2: Kenapa Kami Tidak Diprioritaskan?
jpnn.com, BANJARMASIN - Honorer kategori dua (K2) dari beberapa kelurahan mengadu ke DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9).
Mereka meminta DPRD Banjarmasin menuntut revisi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).
Menurut mereka, salah satu pasal dalam UU tersebut sangat merugikan honorer K2.
Pasal itu mengatur tentang pembatasan umur honorer K2 untuk mengikuti seleksi CPNS.
Usia pelamar dibatasi 35 tahun. Padahal, banyak honorer K2 yang sudah mengabdi selama belasan dan bahkan puluhan tahun.
"Honorer K2 sudah masuk database. Data kami juga sudah berkali-kali divalidasi. Namun, mengapa kami tidak diprioritaskan pemerintah?" kata Nurul Annisa dari Kelurahan Basirih sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (28/9).
Umur Nurul sudah kepala empat. Sebagian kawan-kawannya juga sudah diangkat menjadi PNS dari pembukaan lowongan beberapa tahun silam.
"Kami inilah yang tersisa. Kami meminta tolong kepada dewan agar memperjuangkan nasib kami," imbuh Nurul.