Honorer K2 Lulus PPPK, Tolong Simak PerMenPAN-RB Nomor 66 Tahun 2020
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN-RB) Nomor 66 tahun 2020 yang mengatur pengadaan aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sudah diterbitkan sejak 5 Oktober 2020.
Namun, PerMenPAN-RB ini bukan untuk pengadaan PNS dan PPPK secara umum, melainkan terbatas untuk lingkungan KemenPAN-RB.
"Iya betul PerMenPAN-RB nomor 66 tahun 2020 tentang pengadaan aparatur sipil negara (ASN) di KemenPAN-RB sudah terbit sebulan lalu," kata Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian kepada JPNN.com, Jumat (6/11).
Dia menegaskan, PerMenPAN-RB 66/2020 bukan untuk pengadaan PNS dan PPPK secara umum. Termasuk dengan honorer K2 yang lulus PPPK 2019.
Untuk diketahui, saat ini KemenPAN-RB tengah menyusun regulasi khusus pengangkatan PPPK dari honorer K2.
Regulasi ini sifatnya khusus bagi honorer K2 agar bisa terakomodir dalam pengangkatan PPPK tahap pertama. Sampai saat ini proses tersebut masih berjalan.
Secara terpisah, Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan, adanya PerMenPAN-RB 66/2020 sempat membuat PPPK heboh dan girang.
Mereka berpikir, regulasinya sudah turun sehingga pengangkatan PPPK sudah bisa dilakukan.