Honorer K2 Tuding Pemerintah Langgar Dua Undang-undang
jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 (kategori dua) menuding pemerintah sudah melanggar beberapa undang-undang terkait pengadaan CPNS 2018. Anehnya, saat penyelesain honorer K2, pemerintah keukeuh menolak menjadikan mereka sebagai PNS dengan alasan tidak mau melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ada yang bilang honorer yang diangkat tanpa tes dianggap melanggar UU 5/2014 tentang ASN. Padahal ada beberapa kebijakan yang justru tabrak aturan," kata Koordinator Daerah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri kepada JPNN.com, Sabtu (24/11).
Bukti pelanggaran pemerintah adalah pengangkatan guru garis depan (GGD) melanggar sistem merit dalam UU ASN. Kemudian PermenPAN-RB 36/2018 melanggar UUD 1945, pasal 27 ayat 2 yang berbunyi "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
PermenPAN-RB 37/2018 dilanggar sendiri dengan dikeluarkannya PermenPAN-RB 61/2018.
Jika permasalahan honorer K2 hanya dibenturkan dengan alasan menabrak UU 5/2014 tentang ASN yang menyatakan ada pembatasan umur, harusnya dites dan tidak adanya istilah honorer di dalamnya, menurut Jufri, tu sangat aneh.
Sebab, di lapangan honorer K2 itu tetap ada, bahkan jumlahnya ratusan ribu orang dan masih mengabdi hingga saat ini.
"Kami paham dengan aturan itu, tetapi aturan itu dinamis dan akan selalu berubah sesuai perkembangan zaman," ucapnya.
Honorer K2 itu ada, nyata mengabdi demi bangsa dan negara. Keberadaannya adalah produk gagal dari PP 56/2012 yang sisanya tidak diselesaikan dengan tuntas melalui aturan berkelanjutan.
Ketidakadilan itu sangat terasa karena honorer K2 dibentuk dari PP yang sama yaitu PP 48/2005, jo PP 43/2007 dan jo PP 56/2012. Mengapa honorer K1 tanpa tes bisa diangkat menjadi PNS. Sedangkan K2 harus melalui tes. "Padahal UU ASN waktu itu belum diterbitkan, kan agak lucu? Dasarnya tes itu apa?," sergahnya.