Honorer K2 Tuding Pemerintah Langgar Dua Undang-undang
Sabtu, 24 November 2018 – 13:41 WIB
Dia menambahkan, jangan sampai ada cara berpikir kolot yang mengatakan jika mengangkat K2 akan menabrak UU ASN, yang benar adalah jangan sampai pemerintah melanggar UUD 1945, terutama pasal 27 ayat 2. (esy/jpnn)