Honorer K2 Usia 50 Tahun Diangkat PNS, Ini Persyaratannya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan Komisi II RI bersepakat untuk mengangkat honorer K2 usia 50 tahun menjadi PNS. Pengangkatan ini dikhususkan bagi honorer K2 di Papua yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Karena jumlah honorer K2 di Papua tidak banyak, maka mereka bisa terangkut semua menjadi PNS di provinsi baru pemekaran Papua," kata Pelaksana tugas (Plt ) Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Selasa (28/6).
Usulan Bima tersebut disambut gembira Komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan semangat dalam draf RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Pegunungan adalah mengakomodasi orang asli Papua (OAP) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Khusus honorer K2, lanjutnya, apakah hanya orang Papua atau non-OAP bisa diangkat semua menjadi PNS atau tidak, diserahkan teknisnya kepada BKN.
Bima mengungkapkan honorer K2 di Papua terdiri atas OAP dan non -OAP. Namun, karena jumlah honorer K2 di Papua tidak banyak, maka akan diangkat seluruhnya.
Dalam raker tersebut disepakati penambahan pasal dalam RUU pembentukan provinsi baru pemekaran Papua, yaitu:
1. Ketentuan mengenai penataan ASN di tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.
2. Untuk pertama kalinya pengisian ASN di provinsi baru pemekaran Papua bisa dilakukan dengan penerimaan: