Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian
Seperti dikatakan Ridwan, bagi honorer tanpa kode L, bukan berarti lantas menjadi PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu harus berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), seperti diatur di tiga KepmenPANRB, yakni:
1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024
2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024
3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Pada tiga KepmenPANRB tersebut terdapat kalimat yang sama, yakni, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”
Poin berikutnya di ketiga KepmenPANRB, mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.
Kapan pengangkatan honorer tanpa kode L menjadi PPPK Paruh Waktu akan dilakukan?