Honorer Ngotot Minta PermenPAN-RB 36/2018 Dicabut
Minggu, 23 September 2018 – 12:00 WIB
Menurut Rambe, hal yang memungkinkan UU ASN itu dicabut sudah masuk dalam tiga syarat untuk menerbitkan Perpu.
Dalam Perpu tersebut honorer bisa terakomodir. Jika lewat revisi UU ASN akan memakan waktu lama. (esy/jpnn)