Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
Sementara itu, Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Sutrisno mengatakan, kebijakan pemerintah yang hanya memprioritaskan honorer di database BKN membuat tendik tercecer nelangsa.
Padahal, kata dia, honorer tendik ini sebenarnya sudah masuk data pokok pendidikan atau Dapodik.
Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 13 Maret 2024, Menteri PANRB Azwar Anas memastikan seluruh honorer yang masuk database BKN dan telah lulus verifikasi validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diangkat menjadi PPPK.
Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 17 Januari 2024, Azwar Anas juga menegaskan bahwa seluruh honorer akan diangkat menjadi PPPK. Namun, honorer yang dimaksud adalah yang masuk database BKN.
Perkembangan terbaru menjelang pendaftaran PPPK 2024, Menteri Anas memastikan bahwa proses verval dilakukan terhadap data honorer yang sudah masuk database BKN.
Azwar Anas menyebutkan saat ini proses verval masih dilakukan BKN terhadap 1.788.851 honorer yang masuk database BKN.
Pelaksanaan verval dilakukan dengan enam kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja). Adapun 6 pokja kriteria tersebut yaitu honorarium, surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini. Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” kata Menteri Anas seusai rapat bersama BKN di Jakarta, Jumat (17/5), dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.