Honorer Tenaga Administrasi Sodorkan 3 Tuntunan, Ada soal Insentif & Gaji ke-13
Regulasi itu kata Dian, harus berdasarkan masa kerja honorer, usia, dan kualifikasi pendidikan disesuaikan dengan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi.
2. Adanya perhatian dari Pemprov Jabar berupa kenaikan gaji bulanan dan tambahan insentif keuangan bagi honorer yang sudah lama mengabdi berdasarkan masa kerja di luar honor bulanan.
Misalnya, ujar Dian, masa kerja 0-5 tahun, 6-10 tahun, 11-15 tahun, 16-20 tahun dan masa kerja di atas 21 tahun.
"Kami menuntut itu karena dalam sistem penggajian PNS besaran gaji berbeda-beda berdasarkan masa kerja," ucapnya.
3. Adanya tunjangan gaji ke-13 bagi honorer.
Pemberian gaji ke-13 bagi honorer ditujukan untuk keperluan membantu pendanaan pendidikan jelang tahun ajaran baru.
Dian menegaskan honorer sama-sama ikut serta dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Honorer juga banyak yang sudah mempunyai anak dan sudah bersekolah.
"Jadi, wajar kalau kami minta diberikan gaji ke-13," ujarnya.