Honorer Terpaksa Mencuri demi Pengobatan Ibunya, Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif
Selasa, 08 Maret 2022 – 16:53 WIB
Keadilan restoratif dipilih untuk menegakkan hukum bagi kepentingan kemanusiaan.
"Dan juga barang yang dicuri oleh Tersangka telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban,” katanya.
Selanjutnya, tambah dia, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas dia. (dil/jpnn)