Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif, Pencuri Mesin Rusak Terhindar dari Pidana

Jumat, 21 Januari 2022 – 15:26 WIB
Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif, Pencuri Mesin Rusak Terhindar dari Pidana - JPNN.COM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menerapkan restorative justice untuk menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana. Kali ini, keadilan restoratif menyelamatkan Doa Restu, tersangka kasus penggelapan di Kabupaten Kota Baru, dari jerat hukuman pidana.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Doa Restu alias Restu yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1).

Leonard menuturkan bahwa tersangka Restu yang bekerja sebagai buruh lepas di PT MSAM telah melakukan perbuatan penggelapan pada bulan November 2020.

Dia diketahui membawa barang inventaris milik PT MSAM berupa satu unit mesin kompresor beserta satu unit mesin penggerak diesel bekas, satu unit mesin semprot (STEAM) yang semuanya dalam kondisi rusak.

Restu membawa barang-barang tersebut dari workshop PT MSAM di Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kota Baru, ke rumah tersangka di perumahan karyawan PT MSAM Gunung Batu Ladung Estate.

“Motif tersangka membawa barang-barang tersebut karena dipikir tersangka sudah tidak terpakai dan kemudian karena kebutuhan hidup akibat kesulitan ekonomi sehingga timbul niat tersangka untuk menjual nya, namun barang-barang tersebut belum sempat laku terjual,” beber Leonard.

Leonard menuturkan alasan keadilan restoratif digunakan untuk menyelesaikan perkara ini antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari empat tahun.

Kemudian, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 13 Januari 2022.

Kejaksaan Agung kembali menerapkan restorative justice untuk menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News