Honorer Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi Baleg Ini
![Honorer Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi Baleg Ini Honorer Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi Baleg Ini - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/02/19/ketua-panja-ruu-asn-rieke-diah-pitaloka-tampak-gembira-begitu-seluruh-fraksi-menyetujui-hasil-harmonisasi-ruu-asn-di-rapat-pleno-baleg-dpr-rabu-192-foto-m-fathra-nazrul-islamjpnn-30.png)
4. Pengangkatan sebagai PNS bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak, sesuai dengan kemampuan keuangan negara, melalui verifikasi dan validasi data, berbasis SK pengangkatan dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 5 tahun setelah UU ini diundangkan.
5. Bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak yang menunggu pengangkatan sebagai PNS, wajib mendapatkan upah/gaji sekurang-kurangnya sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten/Provinsi.
6. Perubahan atas UU ASN bertujuan pula untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial bagi ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, dalam konsideran mengingat ditambahkan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D UUD 1945, tentang kewajiban negara untuk memberikan jaminan sosial.
7. Pada saat UU ini mulai berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan pekerja/pegawai pelayan publik dengan status tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak. Dengan demikian, Indonesia memasuki pada satu sistem kepegawaian dalam Aparatur Sipil Negara, dengan status kepegawaian hanya PNS dan PPPK.