Honorer Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi Baleg Ini
jpnn.com, JAKARTA - Rapat pleno Badan Legislasi DPR yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Inbu Multazam pada Rabu (19/2), menyetujui draft RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hasil harmonisasi oleh Panja RUU ASN.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panja RUU ASN Rieke Diah Pitaloka menyampaikan, berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU tentang perubahan UU ASN dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Namun Panja menyerahkan keputusan kepada pleno, apakah rumusan RUU hasil hamonisasi yang dihasilkan Panja dapat diterima," kata Rieke.
Dalam laporan tersebut, Rieke menjabarkan 7 hal pokok dan substansial yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU ini dan kemudian disepakati dalam rapat Panja bersama pengusul.(fat/jpnn)
Berikut 7 substansi hasil harmonisasi terhadap draft RUU ASN yang diputuskan Baleg:
1. Perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk membentuk suatu dasar hukum yang lebih kuat bagi sistem kepegawaian di Aparatur Sipil Negara, untuk adanya satu sistem kepegawaian
2. Perubahan atas UU ASN sebagai upaya politik hukum untuk menyelesaikan persoalan tiadanya kepastian hukum dalam status kepegawaian, bagi para pekerja pelayan publik, akibat tidak diatur dalam Bab Peralihan UU ASN.
3. Perubahan UU ASN memberikan kepastian hukum dalam status kepegawaian, bagi para pekerja pelayan publik sebagai ASN yang telah bekerja secara terus menerus, terutama bagi mereka yang telah memperoleh SK sebelum 15 Januari 2016, dengan status kerja tenaga honorer, pegawaitidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak.