Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi Baleg Ini

Rabu, 19 Februari 2020 – 21:01 WIB
Honorer Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi Baleg Ini - JPNN.COM
Ketua Panja RUU ASN Rieke Diah Pitaloka tampak gembira begitu seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU ASN, di rapat pleno Baleg DPR, Rabu (19/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rapat pleno Badan Legislasi DPR yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Inbu Multazam pada Rabu (19/2), menyetujui draft RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hasil harmonisasi oleh Panja RUU ASN.

Dalam rapat tersebut, Ketua Panja RUU ASN Rieke Diah Pitaloka menyampaikan, berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU tentang perubahan UU ASN dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

"Namun Panja menyerahkan keputusan kepada pleno, apakah rumusan RUU hasil hamonisasi yang dihasilkan Panja dapat diterima," kata Rieke.

Dalam laporan tersebut, Rieke menjabarkan 7 hal pokok dan substansial yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU ini dan kemudian disepakati dalam rapat Panja bersama pengusul.(fat/jpnn)

Berikut 7 substansi hasil harmonisasi terhadap draft RUU ASN yang diputuskan Baleg:

1. Perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk membentuk suatu dasar hukum yang lebih kuat bagi sistem kepegawaian di Aparatur Sipil Negara, untuk adanya satu sistem kepegawaian

2. Perubahan atas UU ASN sebagai upaya politik hukum untuk menyelesaikan persoalan tiadanya kepastian hukum dalam status kepegawaian, bagi para pekerja pelayan publik, akibat tidak diatur dalam Bab Peralihan UU ASN.

3. Perubahan UU ASN memberikan kepastian hukum dalam status kepegawaian, bagi para pekerja pelayan publik sebagai ASN yang telah bekerja secara terus menerus, terutama bagi mereka yang telah memperoleh SK sebelum 15 Januari 2016, dengan status kerja tenaga honorer, pegawaitidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak.

Panja berpendapat bahwa RUU tentang perubahan UU ASN bisa diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News