Honorer Dihapus, Tenaga Teknis Administrasi Sakit Hati, Banyak Banget
Honorer K2 tenaga kesehatan dan penyuluh, lanjut Anita, tidak diberikan afirmasi kompetensi teknis sehingga harus berhadapan dengan pelamar muda.
Atas fakta-fakta tersebut, Anita menegaskan honorer teknis menolak SE penghapusan honorer. Sebab, keberadaan honorer masih ada dan tetap bekerja.
Pemerintah, menurutnya, membuat aturan yang membingungkan. Honorer dengan masa kerja tiga tahun bisa diangkat PPPK. Yang lama tidak diberkan formasi seperti tenaga teknis.
"Saya sangat kecewa. Seharusnya yang lama dulu diselesaikan. Kok malah merekrut honorer yang tidak ada peraturan pemerintah (PPK) aturannya," ujarnya.
Anita juga heran, jika perekrutan honorer sudah dilarang sejak 2005, mengapa honorer yang baru mengabdi pada 2013/2014 malah diangkat PPPK.
"Sangat, sangat, sangat tidak adil," pungkas pimpinan tenaga honorer K2 itu. (esy/jpnn)