Hore! Ada Kabar Baik soal Aturan Naik Pesawat lewat Angkasa Pura II
Layanan tersebut dapat diakses melalui pemesanan terlebih dahulu (pre-order service) lewat aplikasi Travelin, langsung datang ke lokasi (walk-in service), dan tes tanpa turun dari kendaraan (drive thru service).
Adapun isi SE Menhub Nomor 96/2021 yang menetapkan penumpang pesawat di rute domestik wajib memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:
1. Penerbangan Jawa-Bali
Penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali serta antarbandara di dalam Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua. Selain itu, bisa juga surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama
2. Penerbangan di luar Jawa-Bali
Penerbangan antarbandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama
3. Aturan anak usia di bawah 12 tahun
Perjalanan dalam negeri dapat dilakukan oleh anak usia di bawah 12 tahun dengan didampingi orang tua dengan bukti Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19, dan dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin.
Selain itu diimbau agar calon penumpang untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: