Hore! Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik, Ini Perinciannya...
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon tarif tenaga listrik. Adapun stimulus program ketenagalistrikan berupa pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai triwulan IV atau Desember 2021.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021," ujar Rida di Jakarta, Senin (19/7).
Menurut Rida, perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers "Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat", Sabtu (17/7).
Dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani mengatakan stimulus program ketenagalistrikan akan diperpanjang hingga akhir 2021.
Menurut Rida, rencana realisasi anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV 2021 sekitar Rp 4,97 triliun, yaitu triwulan III sebesar Rp 2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan triwulan IV Rp 2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan.
Sementara, realisasi anggaran program pada semester I 2021 mencapai Rp 6,75 triliun untuk 32,9 juta pelanggan.
Dengan demikian, total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian diskon tarif listrik hingga triwulan IV 2021 senilai Rp 11,72 triliun dengan rincian diskon tarif Rp 9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban, dan abonemen Rp 2,26 triliun.