Hotasi Berharap Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi
Selasa, 19 Februari 2013 – 11:11 WIB
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Hotasi dan Tony. Kejaksaan meyakini Hotasi dan Tony telah memperkaya pihak lain.
Sementara salah satu kolega Hotasi, Pramono Anung, berharap majelis bisa membuat putusan adil dan jernih. "Faktanya Hotasi tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain," katanya.
Pramono yang juga wakil ketua DPR RI itu mengatakan, dirinya sebagai kolega Hotasi sejak sama-sama kuliah di ITB, Bandung, terus mencermati proses persidangan yang ada. Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak menganggap Hotasi telah korupsi.