Hotel Baru Marak di Yogyakarta, KPK Jadi Curiga
Turunkan Tim untuk Dalami Gratifikasi Pemberian IzinJumat, 27 Maret 2015 – 21:01 WIB
”Gratifikasinya tergantung dari pengusaha. Kalau pengusaha berani membayar mahal untuk menyuap, bisa saja,” tandas Luthfi.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUP dan ESDM DIY, Hananto Hadi Purnomo mengatakan bahwa sebenarnya sudah adal peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Tapi, hal itu tetap tak bisa mengendalikan alih fungsi lahan.
Sebab, wewenang pemberian izin ini berada di kabupaten dan kota. ”Mungkin setelah Perdais (Perda Istimewa, red) Tata Ruang sudah disahkan, DIY bisa mengambil alih wewenang tersebut,” katanya.(eri/jko/ong/jpnn)