Hotel Mewah Melakukan PHK Ratusan Karyawan
jpnn.com, BINTAN - Banyan Tree, sebuah hotel mewah bintang 5 di kawasan wisata Lagoi, Bintan, Kepri, melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap 148 karyawannya, dampak pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, menyebut surat pengajuan PHK sudah disampaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan ditembuskan ke Disnaker sejak sepekan yang lalu.
Disnaker hanya tinggal menunggu kesepakatan bersama antar pihak perusahaan dan karyawan terkait pembayaran hak atau tunjangan kerja.
"Tapi kalau dilihat secara aturan, mereka sudah memenuhi kriteria menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Indra Hidayat di Bintan, Sabtu (6/6).
Terhadap ratusan karyawan terdampak PHK tersebut, kata Indra, untuk sementara waktu hanya bisa dilakukan pendataan.
Pihaknya belum bisa melaksanakan program vokasi atau pelatihan kerja buat mereka, karena terkendala pada pendanaan.
Apalagi, konsentrasi dana APBD maupun APBN masih terfokus menangani COVID-19.
"Namun, kami tetap berupaya mencari peluang lapangan kerja lain bagi mereka yang terkena PHK," ujar dia.