Hotman Paris Gelar Sayembara Hadiah Lamborghini buat Kasus Jessica
Senin, 17 Oktober 2016 – 20:14 WIB
Dengan kesaksian seperti yang dipopulerkan oleh Ketting Bewijs itu, terdakwa bisa dijatuhi vonis karena mencuri. Namun, keterangan tersebut tidak boleh dimasukkan oleh ahli.
Karenanya, dia menantang bagi siapa dalam hal ini bukan saksi dan penegak hukum, bagi yang bisa menyadarkan dua ahli Nur Samran dan Gelgel, kembali memberikan kesaksian yang benar di depan majelis hakim, akan mendapatkan mobil Lamborgini (senilai Rp 12 miliar). Hadiah tersebut akan diberikan kepada lembaga sosial atau amal. (mg4/jpnn)