Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hotman Paris: Isi SMS Hary Tanoe Tidak Mengancam

Jumat, 23 Juni 2017 – 23:17 WIB
Hotman Paris: Isi SMS Hary Tanoe Tidak Mengancam - JPNN.COM
Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea (tengah). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea menanggapi pengumuman Karo Penmas Divisi Humas Polri tentang kasus short message sentence (SMS) kliennya.

Menurut Hotman, Karo Penmas Divisi Humas Polri memakai dasar pasal 29 jo. 45B UU ITE. Dalam Pasal 29 UU ITE, kata dia, jelas memuat syarat mutlak apabila "informasi elektronik" berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus "kepada pribadi tertentu".  Jadi Pasal 29 UU ITE syaratnya harus ada ancaman, yang ditujukan secara tegas kepada seseorang.

“Isi sms Hary Tanoe bersifat umum dan idealis, dan tidak mengancam seseorang. Sebab inti sms adalah "Apabila saya pimpinan negeri ini, maka disitulah saatnya Indonesia akan diubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya,” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/6).

Lebih lanjut, Hotman mengatakan isi sms Hary Tanoe juga menyebut "kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar”. Jadi Hary Tanoe, kata dia, dalam SMS tidak pernah menyebut Jaksa Julianto sebagai "yang salah", dan tidak pernah menyebut sebagai "yang tidak bersih”.

Dia menambahkan isi sms Hary Tanoe juga antara lain ”apabila saya jadi pimpinan negeri ini, disitulah saatnya Indonesia akan dibersihkan."

Menurutnya, isi sms tersebut adalah bahasa idealisme dari semua politisi, termasuk semua Presiden Indonesia pada saat kampanye mengucapkan kalimat seperti itu.

“Kami dan publik menunggu, apakah benar terjadi "dugaan penganiyaan hukum" bermotifkan politik oleh lawan-lawan politisi dan oknum pimpinan partai yang kebetulan dekat dengan kekuasaan sekarang ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pencegahan atas nama Hary Tanoesoedibjo, pada Kamis (23/6). HT -sapaan Hary- dicekal terkait kasus SMS Kaleng terhadap jaksa Yulianto.

Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea menanggapi pengumuman Karo Penmas Divisi Humas Polri tentang kasus short message sentence (SMS) kliennya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News