Hotman Sedih dengan Penanganan Perkara Pembelian Emas Antam Budi Said
Kamis, 05 September 2024 – 16:23 WIB

Kuasa hukum crazy rich Surabaya Budi Said, Hotman Paris Hutapea sedih dengan penanganan perkara pembelian emas Antam yang melibatkan kliennya. Foto: Supplied for JPNN.com.
Atas perbuatannya JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (gir/jpnn)