Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hotman Sedih dengan Penanganan Perkara Pembelian Emas Antam Budi Said

Kamis, 05 September 2024 – 16:23 WIB
Hotman Sedih dengan Penanganan Perkara Pembelian Emas Antam Budi Said - JPNN.COM
Kuasa hukum crazy rich Surabaya Budi Said, Hotman Paris Hutapea sedih dengan penanganan perkara pembelian emas Antam yang melibatkan kliennya. Foto: Supplied for JPNN.com.

Kemudian, kuasa hukum Budi Said meragukan kesaksian Yosep Purnama karena pada perkara perdata dan pidana sebelumnya menerangkan tidak ada kelebihan emas yang diterima oleh terdakwa dan sudah sesuai faktur Antam.

Sementara terdakwa membantah keterangan saksi yang menerangkan terdakwa pernah masuk ke brankas butik Antam. Terdakwa lantas mempersilakan saksi membuka cctv untuk membuktikan hal itu.

Menanggapi pernyataan Hotman, Hakim Ketua Toni Irfan mengatakan jaksa penuntut umum berwenang atas dugaan terhadap suatu perbuatan. Sedangkan penasihat hukum berwenang membela terdakwa.

"Tidak bisa saling menjatuhkan instansi yang lain. Di persidangan ini untuk mencari suatu kebenaran," ucap Toni.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggrani (broker) menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam Tbk.

Menurut jaksa, Budi Said telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya, yaitu 41,865 kilogram emas Antam.

Jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh terdakwa sebesar Rp 25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi.

Budi Said dalam hal ini disebut mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya.

Hotman Paris Hutapea merasa sedih dengan penanganan perkara pembelian emas Antam yang melibatkan kliennya, Budi Said.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA